TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keringanan uang muka pembiayaan kendaraan atau DP nol persen memberikan angin segar bagi industri pada awal tahun ini. Kebijakan itu berpotensi mengerek penjualan otomotif dengan catatan perusahaan pembiayaan dapat menjaga kualitas pembiayaan.
Baca: Pioneer Hadirkan Hiburan Layar Sentuh di Mobil Lawas, Gaya Retro
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, kebijakan OJK tersebut sangat baik bagi pelalu usaha otomotif karena berpotensi meningkatkan penjualan. "Namun, di sisi lain kehati-hatian tetap diperlukan, jangan sampai meningkatkan (nonperforming loan) NPL yang pada akhirnya tidak hanya merugikan lembaga pembiayaan tapi juga sektor otomotif," tulisnya kepada Bisnis, Minggu 13 Januari 2019.
Seperti diketahui, pada akhir tahun 2018, lembaga pengawas industri keuangan merilis aturan baru yakni peraturan Otoritasa Jasa Keuangan No.35/POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Pada pasal 20 aturan tersebut, mengatur perihal perusahaan pembiayaan yang memiliki kualitas pembiayaan lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat memberikan DP nol persen dari harga jual kendaraan.
Kemudian, perusahaan dengan NPF Neto lebih tinggi dari 3 persen dan lebih rendah atau sama dengan 5 persen wajib menerapkan uang muka sebesar 15 persen dari harga jual kendaraan. Adapun, untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Netto di atas 5 persen wajib uang muka sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan.
Baca: DP Nol Persen Kendaraan, Industri: Utamakan Prinsip Kehati-hatian
Statistik lembaga pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018 mencatat rarata NPF industri pembiayaan pada level 2,83 persen. Kondisi itu tidak jauh berbeda dengan kondisi awal tahun yang berada pada level 2,96 persen.
Kemudahan uang muka tentu menjadi tawaran yang menarik bagi konsumen untuk memiliki kendaraan. Namun, faktor suku bunga juga tentu menjadi pertimbangan konsumen.